18 04-0 18:25:07 637 Kali
Salah satu penyumbang terbesar pencemaran udara berasal dari polutan asap rokok. Hal tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Ir. H. Sofian Nataprawira, MP mengatakan, Perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya di Kabupaten Bandung.
"Dengan dikeluarkannya Perda ini sebagai bagian dari program pembangunan menuju Kabupaten Bandung yang maju, mandiri dan Berdaya saing melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia tanpa rokok," ujarnya saat membuka acara Sosialisasi Perda no. 13 Tahun 2017 di Gedung Dewi Sartika Soreang, Kamis (28/12).
Sekda menambahkan Perda ini bukan diciptakan untuk membatasi perokok untuk merokok, melainkan mengatur kawasan tanpa rokok guna melindungi hak masyarakat bukan perokok untuk menghirup udara yang bersih, sehat dan bebas dari asap dan puntung rokok.
"Kawasan tanpa rokok merupakan area atau ruangan dimana bebas dari asap rokok, kegiatan memproduksi rokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau" tambahnya.
Diciptakannya kawasan tanpa asap rokok dilatar belakangi dari prilaku perokok aktif yang mulai mengkhawatirkan dan berisiko terhadap kesehatan baik dirinya maupun orang di sekitarnya.
Dia menghimbau kepada semua Perangkat Daerah agar turun tangan untuk melindungi masyarakat Kabupaten Bandung dari bahaya asap rokok.
"Penetapan kawasan tanpa rokok merupakan kewajiban pemerintah dalam melindungi hak-hak generasi sekarang dan generasi mendatang atas kesehatan diri dan lingkungan" tutup Sofian.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Dr. H. Ahmad Kustijadi, M.Epid menyampaikan banyaknya perokok dapat berkontribusi terhadap rendahnya capaian beberapa indikator kesehatan, seperti cakupan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Dia juga menambahkan asap rokok dapat menjadi risiko munculnya penyakit bagi orang yang tidak merokok, atau dalam kata lain perokok pasif.
“Perokok pasif berrisiko terkena jantung koroner dan stroke juga penyakit gangguan pernafasan seperti asma dan bronkitis, upaya menurunkan jumlah perokok baik yang aktif dan pasif adalah dengan pemberlakuan kawasan tanpa rokok (KTR) ini,” paparnya.
KTR yang dimuat dalam Perda tersebut, tutur Kadinkes, adalah fasilitas publik terkait pendidikan dan kesehatan, area bermain anak, tempat ibadah, transportasi publik dan gedung perkantoran serta tempat lainnya.
“Yang dimaksud tempat lain menurut Perda ini yaitu meliputi gedung atau tempat milik perseorangan yang di tetapkan sebagai KTR oleh penanggung jawabnya, selain itu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) juga termasuk di dalamnya,” pungkas Achmad Kustijadi.
Press Release Kominfo Setda.
Sumber : Website Resmi Kabupaten Bandung
Untuk artikel ini
Desa Pulosari Menjadi Tempat Kegiatan HATP2M
date_range 02 Januari 2024
favorite 506 Kali
Visi dan Misi Calon Presiden dan Wakil Presiden
date_range 07 Desember 2023
favorite 464 Kali
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Desa Pulosari
date_range 01 Desember 2023
favorite 480 Kali
Kades Se Kabupaten Bandung di Pesantrenkan
date_range 28 November 2023
favorite 512 Kali
Surat Edaran tentang Himbauan Larangan Gratifikasi Dari Pengguna Layanan Di Lingkungan Pemerintah Desa Pulosari
date_range 21 November 2023
favorite 427 Kali
Pernyataan Kepala Desa Pulosari tentang Tidak Ada Perangkat Desa yang Terlibat Korupsi
date_range 18 November 2023
favorite 463 Kali
Pakta Integritas Perangkat Desa dalam Pelayanan Dasar
date_range 18 November 2023
favorite 426 Kali
Apa Manfaat Kartu Keluarga (KK)?
date_range 04 Juni 2020
favorite 4.971 Kali
Pembubuhan Qr Code Pada Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran
date_range 27 November 2019
favorite 2.644 Kali
SAKEDAP (Sistem Pelayanan Kependudukan Terpadu)
date_range 22 September 2021
favorite 2.403 Kali
Profil Wilayah Desa
date_range 29 Juli 2013
favorite 1.753 Kali
Sejarah Desa
date_range 30 April 2014
favorite 1.675 Kali
Profil Masyarakat Desa
date_range 29 Juli 2013
favorite 1.660 Kali
Artikel Khusus 17++
date_range 14 Desember 2018
favorite 1.505 Kali
Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa Bagi Kaur. Perencanaan
date_range 12 Juli 2019
favorite 649 Kali
Soialisasi Peraturan Desa tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa
date_range 23 September 2023
favorite 178 Kali
pembangunan Rabat Beton Jalan Lingkungan RW 2 Kampung Cinagsi
date_range 27 Oktober 2019
favorite 607 Kali
FATWA MUI TENTANG PENYELENGGARAAN SHALAT JUM’AT DAN JAMAAH UNTUK MENCEGAH PENULARAN WABAH COVID-19
date_range 06 Juni 2020
favorite 713 Kali
Gebyar Vaksin Di Desa Pulosari
date_range 18 September 2021
favorite 488 Kali
Desa Pulosari Masuk 10 Besar Lomba Desa Tingkat Kabupaten
date_range 17 Maret 2019
favorite 617 Kali
Peresmian Joging Track Lapang Bola Cinangsi Dusun II
date_range 16 Oktober 2023
favorite 187 Kali
Belum ada agenda
| Hari ini | : | 736 |
| Kemarin | : | 903 |
| Total Pengunjung | : | 286.915 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.135 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |