Artikel
Pembubuhan Qr Code Pada Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran
Pulosari.desa.id - Mungkin sampai sekarang ada sebagian warga yang belum mengetahui tentang pergantian tandatangan dan cap basah pada Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, terhitung sejak tanggal 6 Mei 2019 lalu mulai menerapkan sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam bentuk barcode untuk penerbitan pelayanan dokumen kependudukan. Penerapan sistem TTE tersebut berdasarkan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring (online).
Dalam Permendagri dijelaskan bahwa TTE adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Data yang tercantum pada TTE adalah kode pribadi, kode biometrik, kode kriptografi, dan/atau kode yang dihasilkan dari pengubahan tanda tangan manual menjadi TTE.
Menurut Kepala Disdukcapil, Drs. H. Salimin, M.Si, tujuan diterapkannya TTE adalah untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Pembubuhan TTE dokumen kependudukan baru diterapkan untuk Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran saja, untuk dokumen kependudukan lainnya akan menyusul.
“Dengan demikian, untuk melakukan pengesahan dokumen kependudukan saat ini tidak perlu lagi menunggu lama untuk memperoleh tanda tangan pejabat terkait, cukup menggunakan tanda tangan elektronik yang telah terhubung dengan server. Selain itu, dengan TTE tanda tangan tidak bisa dipalsukan dan proses penandatanganan tidak terikat waktu dan tempat”, ungkap Kepala Disdukcapil, Drs. H. Salimin, M.Si.
sumber Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung