Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
30 April 2014 08:46:01 1.431 Kali
LANDASAN HUKUM
Berdasarkan Undang-Undang No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintaan Daerah yang merupakan pengganti Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada dalam Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
1. Undang Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); |
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); |
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 7, tambahan lembaran Negara RepubliK Indonesia No. 5495) |
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang No. 06 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 123, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5539) |
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
6. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom; |
7. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan; |
8. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah; |
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; |
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa; |
11. Peraturan Pemerintah No.79 Thun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; |
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007; |
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); |
14. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2008 tentang Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816); |
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan; |
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat; |
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; |
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa; |
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa / Kelurahan; |
20. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2677/SJ tanggal 08 Nopember 2007 tentang Hibah dan Bantuan Negara; |
21. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/3717/PMD tanggal 05 November 2008 perihal Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan; |
22. Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa 414.2/4916/PMD tanggal 20 Oktober 2009 tentang Petunjuk Teknis Optimalisasi Tahapan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan; |
23. Surat Edaran Menteri Dalam Nengeri Nomor 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa; |
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 29 Seri D); |
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2005 Nomor 4 Seri D); |
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2005-2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 5 Seri D); |
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 7 Seri D); |
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 2); |
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bandung Yang Pengaturannya Diserahkan Kepada Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomoor 10); |
30. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 11); |
31. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 12); |
32. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No.13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 13); |
33. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 17); |
34. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 22); |
35. Keputusan Bupati Bandung Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 9 Seri D); |
Negara Republik Indonesia merupakan Negara maritim dan Agraris dimana mayoritas penduduknya bermatapencaharian nelayan dan petani. Demikian pula halnya dengan penduduk Desa Pulosari, sejak jaman dahulu terkenal sebagai petani sayur-mayur.
Disamping daerah Pulosari Kecamatan Pangalengan sebagai penghasil sayur-mayur, juga terkenal sebagai produsen Teh dan Kopi Arabica yang sudah terkenal sejak jaman penjajahan Belanda, dari kedua jenis Perkebunan ini daerah memiliki sejarah yang khas dan tumbuh sebagai cerita yang turun temurun.
Menurut cerita orang tua, bahwa tatkala tanah Pasundan dikuasai oleh Sultan Agung dari Mataram, daerah Pangalengan pun dengan sendirinya termasuk daerah kekuasaannya yang pada waktu itu yang menjadi Bupati Bandung adalah Demang Adisutra. Pada tahun 1811 Demang Adisutra menyerahkan kekuasaanya kepada Pemerintahan Belanda yang dipimpin oleh Daendels, selanjutnya Daendels memerintahkan kepada Bupati Bandung (waktu itu) RA. Wiranatakusumah dan Rd. Indrijadirdja untuk memindahkan Ibu kota Kabupaten Bandung dari Dayeuhkolot ke Dalem Kaum (Bandung). Hal ini dimaksudkan supaya Ibu Kota Kabupaten Bandung dekat dengan jalan raya (dalam Sejarah Nasional terkenal dengan sebutan Jalan Daendels), pemindahan Kabupaten Bandung ini terjadi pada tanggal 23 Mei 1811.
Ketika itu Rd. Aria Natanegara yang menjadi Wedana Banjaran memerintahkan untuk dibuka tanah hutan disebelah selatan, pembukaan hutan ini mendapat bantuan dari Embah Esti dan Embah Nurbayin.
Selanjutnya terwujudlah sebuah perkampungan yang diberi nama Pangalengan, yang konon nama tersebut diambil dari istilah pengalengan kopi yang pada waktu itu daerah Pangalengan banyak di tanam dan di produksi hasil Perkebunan Kopi.
Menurut cerita sejarahwan Desa Pulosari adalah Bapak M. Nana Rukmana, Desa Pulosari merupakan pemecahan dari desa induk adalah Desa Warnasari desa warnasari dibagi menjadi 5 desa adalah :
Pada hari Selasa Tanggal 14 Agustus 1984 diresmikanlah pemecahan dari desa warnasari adalah DESA PULOSARI, oleh Kewadanaan ( Pembantu Bupati Bandung ) Banjaran Bapak Hatta
Pada masa Pemerintahan Nana Rukmana dilaksanakan berbagai program, antara lain : di bidang pembangunan fisik diadakan pembangunan kantor desa, lapang desa (lapang sepak bola) dan infrastruktur lainnya. Jumlah penduduk saat itu sebanyak 5.854 orang, jumlah RW 5. Jumlah RT 15 dan jumlah dusun 2 (dua).
Jajang daman (1997-2008), selanjutnya menggantikan M. Nana Rukmana yang berakhir masa jabatannya selaku Kepala Desa.
Pada masa pemerintahan Jajang daman, pembangunan dibidang sosial untuk memenuhi pengadaan Air Bersih diwilayah Pulosari, dilaksanakan melalui Proyek Sistem Pengadaan Air Bersih tahun 2001. Namun Disambung tahun 2008.
Dalam masa pemerintahannya kembali terjadi perubahan Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai desa yang ditandai dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu prinsip dasar mengenai pengaturan dan pengurusan mengenai Pemerintahan Desa hampir sama
Rudiana, (2008-2009), Pada waktu itu menjadi Pejabat kepala Desa, melanjutkan Program Desa Pulosari dari jabatan kepala desa sebelumnya yaitu Bapak Jajang Daman. Beliau sebagai penjabat sementara kepala Desa yang menjalankan tugas selama (6) enam bulan. Banyak hal yang beliau raih khususnya dalam menjalankan tugas sebagai kepala desanya. Walaupun dengan waktu yang sangat singkat itu beliau dapat menyelasaikan tugas tugas pembangun desa,yaitu pengaspalan desa Kampung Cibuluh, Kampung Laspada dan Kampung Kiara Lebe dan beliau berhasil membentuk Panitia pemilihan kepada desa periode 2009 – 2015 dengan hasil yang optimal.
M. Didin Budiman, SH., S.Sos.I, dilantik pada tanggal 23 pebruari 2009 sebagai Kepala Desa Pulosari ke 3 (tiga) untuk masa jabatan periode 2009-2015, dan merupakan sejarah baru era kepemimpinan desa yaitu kepala desa termuda yang masih berstatus bujangan. Namun untuk melengkapi kesempurnaan, empat bulan kemudian menikah dengan gadis asal jawa timur.
Agus Rusman, Adalah Kepala Desa Pulosari ke-5 yang dilantik pada 28 November 2021 mengusung Desa Pulosari HANDAL yaitu Harmonis, .......................
VISI DAN MISI KEPALA DESA PULOSARI
VISI
TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA PULOSARI YANG HANDAL
MISI
Jumlah Penduduk terakhir pada tahun 2021
Laki-laki : 5.666 Jiwa
Perempuan : 5.424 Jiwa
Jumlah L+P : 11.090 Jiwa
Jumlah KK : 3.340 Kepala Keluarga
Jumlah Dusun : 4
Jumlah Rw : 17
Jumlah RT : 82
Untuk artikel ini
SOSILISASI PERBAIKAN COOLING TOWER WAYANG WINDU UNIT 1 &2
date_range 08 November 2024 favorite 14 Kali
Pelantikan Panitia Pemungut Suara (PPS) Desa Pulosari
date_range 07 November 2024 favorite 15 Kali
Bimtek dan Sosialisasi Sistem Manajemen dan Pelayanan (SIMPEL) PKK
date_range 02 November 2024 favorite 22 Kali
Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Angka Stunting di Kabupaten Bandung
date_range 01 November 2024 favorite 27 Kali
Optimalisasi Administrasi Pemerintahan Desa Se Kecamatan Pangalengan
date_range 01 November 2024 favorite 17 Kali
Sosialisasi Survei Prilaku Masyarakat terhadap Praktik Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan
date_range 28 Oktober 2024 favorite 23 Kali
Surat Pernyataan Kepala Desa Terkait Upaya Pengendalian Prakit KKN di Desa Pulosari
date_range 19 Oktober 2024 favorite 43 Kali
Apa Manfaat Kartu Keluarga (KK)?
date_range 04 Juni 2020 favorite 4.901 Kali
Pembubuhan Qr Code Pada Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran
date_range 27 November 2019 favorite 2.565 Kali
SAKEDAP (Sistem Pelayanan Kependudukan Terpadu)
date_range 22 September 2021 favorite 2.332 Kali
Profil Wilayah Desa
date_range 29 Juli 2013 favorite 1.509 Kali
Profil Masyarakat Desa
date_range 29 Juli 2013 favorite 1.449 Kali
Artikel Khusus 17++
date_range 14 Desember 2018 favorite 1.439 Kali
Sejarah Desa
date_range 30 April 2014 favorite 1.431 Kali
APBDes 2019
date_range 18 April 2019 favorite 541 Kali
Kantor Desa Pulosari Digeruduk Warga
date_range 13 Maret 2020 favorite 681 Kali
Siaran Pers (Launching) dan Materi Sosialisasi Program kartu Prakerja
date_range 21 April 2020 favorite 554 Kali
Giveaway Kaos Open Sid Desa Pulosari
date_range 08 Agustus 2019 favorite 543 Kali
Pasokan Air Bersih KPPABD Unit Cinangsi Kian Menipis
date_range 11 Oktober 2019 favorite 495 Kali
Penutupan Kegiatan Kemeriahan HUT RI Ke 73 dan Hari Jadi Desa Pulosari Ke 43
date_range 14 September 2018 favorite 526 Kali
LPMD Desa Pulosari
date_range 30 April 2014 favorite 1.123 Kali
Belum ada agenda
Hari ini | : | 338 |
Kemarin | : | 375 |
Total Pengunjung | : | 198.746 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 103.158.96.225 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin |
08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa |
08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu |
08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis |
08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat |
08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu |
Libur | |
Minggu |
Libur |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran