rss_feed

Desa Pulosari

Jl. Cinangsi No. 01 Pangalengan
Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat , Kode Pos 40378

mail_outline pulosari@bandungkab.go.id

Perayaan
Hari Guru
  • AGUS RUSMAN, S.Ip

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    10 Oktober 2024 13:31:56
  • MAMAT PRIATNA

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • AGUS SUMARDI

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • AYI SUTISNA

    Kadus V

    Tidak Ada di Kantor
  • AGUS GUNAWAN

    Staf Perangkat Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • EROS ROSITA

    Pembantu Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • HENDRA KARTIKA

    Tidak Ada di Kantor
  • DERA CITAMALA

    Tidak Ada di Kantor
  • SERDA. TATANG TARYANA

    Tidak Ada di Kantor
  • BRIPKA ANGGA WIDYA,S.Hi

    Tidak Ada di Kantor
  • DEVI RIZALUL FIKRI

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    18 Oktober 2024 09:42:30
  • SUSAN SOMANTRI

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • DIN MULYADI

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • NUR SETIAWATI

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • IMAS EWIN

    Kadus I

    Tidak Ada di Kantor
  • INDRA LESMANA

    Kadus II

    Tidak Ada di Kantor
  • SONI MUHAMAD SAFA AT

    Kadus III

    Tidak Ada di Kantor
  • AGUNG NURALIM

    Kadus IV

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di Website Resmi Desa Pulosari Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

10

Bulan Lalu

73

Tahun Ini

120

Tahun Lalu

532

Total
fingerprint
Sejarah Desa

30 April 2014 08:46:01 1.431 Kali

LANDASAN HUKUM

Berdasarkan Undang-Undang No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintaan Daerah yang merupakan pengganti Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada dalam Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

 

1.    Undang Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

2.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

3.      Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 7, tambahan lembaran Negara RepubliK Indonesia No. 5495)

4.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang No. 06 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 123, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5539)

5.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

6.    Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom;

7.    Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan;

8.    Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah;

9.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;

11. Peraturan Pemerintah No.79 Thun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007;

13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

14. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2008 tentang Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);

15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;

17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa / Kelurahan;

20. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2677/SJ tanggal 08 Nopember 2007 tentang Hibah dan Bantuan Negara;

21. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/3717/PMD tanggal 05 November 2008 perihal Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan;

22. Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa 414.2/4916/PMD tanggal 20 Oktober 2009 tentang Petunjuk Teknis Optimalisasi Tahapan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan;

23. Surat Edaran Menteri Dalam Nengeri Nomor 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa;

24. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 29 Seri D);

25. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2005 Nomor 4 Seri D);

26. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2005-2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 5 Seri D);

27. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 7 Seri D);

28. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 2);

29. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bandung Yang Pengaturannya Diserahkan Kepada Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomoor 10);

30. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 11);

31. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 12);

32. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No.13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 13);

33. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 17);

34. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 22);

35. Keputusan Bupati Bandung Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 9 Seri D);

 

SEJARAH/KRONOLOGIS TERBENTUKNYAPEMERINTAHAN

 DESA PULOSARI

 

Negara Republik Indonesia merupakan Negara maritim dan Agraris dimana mayoritas penduduknya bermatapencaharian nelayan dan petani. Demikian pula halnya dengan penduduk Desa Pulosari, sejak jaman dahulu terkenal sebagai petani sayur-mayur.

           

Disamping daerah Pulosari Kecamatan Pangalengan sebagai penghasil sayur-mayur, juga terkenal sebagai produsen Teh dan Kopi Arabica yang sudah terkenal sejak jaman penjajahan Belanda, dari kedua jenis Perkebunan ini daerah memiliki sejarah yang khas dan tumbuh sebagai cerita yang turun temurun.

           

Menurut cerita orang tua, bahwa tatkala tanah Pasundan dikuasai oleh Sultan Agung dari Mataram, daerah Pangalengan pun dengan sendirinya termasuk daerah kekuasaannya yang pada waktu itu yang menjadi Bupati Bandung adalah Demang Adisutra. Pada tahun 1811 Demang Adisutra menyerahkan kekuasaanya kepada Pemerintahan Belanda yang dipimpin oleh Daendels, selanjutnya Daendels memerintahkan kepada Bupati Bandung (waktu itu) RA. Wiranatakusumah dan Rd. Indrijadirdja untuk memindahkan Ibu kota Kabupaten Bandung dari Dayeuhkolot ke Dalem Kaum (Bandung). Hal ini dimaksudkan supaya Ibu Kota   Kabupaten Bandung dekat  dengan jalan raya (dalam Sejarah Nasional terkenal dengan sebutan Jalan Daendels), pemindahan Kabupaten Bandung ini terjadi pada tanggal 23 Mei 1811.

           

Ketika itu Rd. Aria Natanegara yang menjadi Wedana Banjaran memerintahkan untuk dibuka tanah hutan disebelah selatan, pembukaan hutan ini mendapat bantuan dari Embah Esti dan Embah Nurbayin.

           

Selanjutnya  terwujudlah sebuah perkampungan yang diberi nama Pangalengan, yang konon nama tersebut diambil dari istilah pengalengan kopi yang pada waktu itu daerah Pangalengan banyak di tanam dan di produksi hasil Perkebunan Kopi.

Menurut cerita sejarahwan Desa Pulosari adalah Bapak M. Nana Rukmana, Desa Pulosari merupakan pemecahan dari desa induk adalah Desa Warnasari desa warnasari dibagi menjadi 5 desa adalah :

 

  1. Desa Warnasari
  2. Desa Pulosari
  3. Desa Margaluyu
  4. Desa Margamekar
  5. Desa Sukaluyu

 

Pada hari Selasa Tanggal 14 Agustus 1984 diresmikanlah pemecahan dari desa warnasari adalah DESA PULOSARI, oleh Kewadanaan ( Pembantu Bupati Bandung ) Banjaran Bapak Hatta

  1. Nana Rukmana (1984-1997), 14 Agustus 1984 sebagai pejabat sementara sekdes warnasari sampai dengan tahun 1988. 1988 s.d 1997 sebagai kepala desa depinitip Desa Pulosari.

 

 Pada masa Pemerintahan Nana Rukmana dilaksanakan berbagai program, antara lain : di bidang pembangunan fisik diadakan  pembangunan kantor desa, lapang desa (lapang sepak bola) dan infrastruktur lainnya. Jumlah penduduk saat itu sebanyak 5.854 orang, jumlah RW 5. Jumlah RT 15 dan jumlah dusun 2 (dua). 

 

Jajang daman (1997-2008), selanjutnya menggantikan M. Nana Rukmana yang berakhir masa jabatannya selaku Kepala Desa.

 

Pada masa pemerintahan Jajang daman, pembangunan dibidang sosial untuk memenuhi pengadaan Air Bersih diwilayah Pulosari, dilaksanakan melalui Proyek Sistem Pengadaan Air Bersih tahun 2001. Namun  Disambung tahun 2008.

           

Dalam masa pemerintahannya kembali terjadi perubahan Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai desa yang ditandai dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu prinsip dasar mengenai pengaturan dan pengurusan mengenai Pemerintahan Desa hampir sama

 

Rudiana, (2008-2009), Pada waktu itu menjadi Pejabat kepala Desa, melanjutkan Program Desa Pulosari dari jabatan kepala desa sebelumnya yaitu Bapak Jajang Daman. Beliau sebagai penjabat sementara kepala Desa yang menjalankan tugas selama (6) enam bulan.  Banyak hal yang beliau raih khususnya dalam menjalankan tugas sebagai kepala desanya. Walaupun dengan waktu yang sangat singkat itu beliau dapat menyelasaikan tugas tugas pembangun desa,yaitu pengaspalan desa Kampung Cibuluh, Kampung Laspada dan Kampung Kiara Lebe dan beliau berhasil membentuk Panitia pemilihan kepada desa periode 2009 – 2015 dengan hasil yang optimal.       

M. Didin Budiman, SH., S.Sos.I, dilantik pada tanggal 23 pebruari 2009 sebagai Kepala Desa Pulosari ke 3 (tiga) untuk masa jabatan  periode 2009-2015, dan merupakan sejarah baru era kepemimpinan desa yaitu  kepala desa termuda yang masih berstatus bujangan. Namun untuk melengkapi kesempurnaan, empat bulan kemudian menikah dengan gadis asal jawa timur.

 

Agus Rusman, Adalah Kepala Desa Pulosari ke-5 yang dilantik pada 28 November 2021 mengusung Desa Pulosari HANDAL yaitu Harmonis, .......................

 

VISI DAN MISI KEPALA DESA PULOSARI

VISI

TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA PULOSARI YANG HANDAL

MISI

  •  

 

 

Jumlah Penduduk terakhir pada tahun 2021

Laki-laki                                : 5.666             Jiwa

Perempuan                          : 5.424             Jiwa

Jumlah L+P                          : 11.090           Jiwa

Jumlah KK                            : 3.340            Kepala Keluarga

 

Jumlah Dusun         : 4

Jumlah Rw                 : 17

Jumlah RT                 : 82




 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Peta Desa

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Cinangsi No. 01 Pangalengan
Desa : Pulosari
Kecamatan : Pangalengan
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40378
Telepon : 0
No. HP : 0
Email : pulosari@bandungkab.go.id

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 338
Kemarin : 375
Total Pengunjung : 198.746
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 103.158.96.225
Browser : Mozilla 5.0

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 16:00:00
Selasa
08:00:00 16:00:00
Rabu
08:00:00 16:00:00
Kamis
08:00:00 16:00:00
Jumat
08:00:00 16:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 1.853.000.000,00 | Rp. 4.282.118.800,00
43.27 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 40.000.000,00 | Rp. 40.000.000,00
100 %
Hasil Aset Desa
Rp. 20.000.000,00 | Rp. 20.000.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 985.000.000,00 | Rp. 2.095.640.000,00
47 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 156.000.000,00 | Rp. 322.020.800,00
48.44 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 652.000.000,00 | Rp. 1.252.146.000,00
52.07 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 0,00 | Rp. 130.000.000,00
0 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 0,00 | Rp. 422.312.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran