Artikel

Berita Terkait Relokasi Pasar pangalengan

05 Februari 2018 16:13:36  Administrator  598 Kali Dibaca  Berita Lokal

POLEMIK yang sempat terjadi terkait relokasi pedagang Pasar Pangalengan Kabupaten Bandung ke Tempat Pasar Sementara (TPS) di belakang pasar lama yang akan direvitalisasi, sudah bisa diselesaikan secara musyawarah antara pemerintah dan juga para pedagang.

Kepala Desa (Kades) Pangalengan, Tati Yulian Domo mengatakan, pihaknya bersama para pedagang pasar, pengembang dari PT Armani Argo Sukses dan anggota Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pangalengan, sudah beberapa kali melakukan pertemuan terkait pembahasna soal relokasi ke TPS serta masalah kesepakatan harga kios/los.

"Program pembangunan pasar telah dirintis sejak 2004 lalu. Dan nanti 1 Februari sekitar 80 persen pedagang sudah siap menempati TPS di lahan milik Desa. Relokasi itu sebagai syarat dilakukannya pembangunan pasar baru," ujar Tati di Pangalengan, Minggu (28/1/2018).

Tati mengungkapkan, hingga saat ini para pedagang sudah melakukan pembenahan kios masing-masing di TPS, juga perbaikan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) oleh pihak Pemdes di TPS.

Sebelumnya sempat terjadi perbedaan pendapat antara Koperasi Pasar (Kopas), para pedagang dengan Pemdes, berkaitan dengan kewenangan pembangunan TPS. Namun, Tati menegaskan, bahwa tanah tersebut merupakan aset desa sebagaimana diatur Permendagri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa. Sedangkan Kopas meminta untuk terlibat di luar kewenangannya.

"Selain itu diatur juga melalui Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, serta beberapa regulasi lain yang mendukung. Upaya penyelesaian dengan pihak Kopas sudah beberapa kali dilakukan, namun pada pertemuan terakhir mereka melakukan walk out karena masih tidak menerima perusahaan hasil verifikasi tim dan desa, sebagai pemenang dalam pembangunan pasar Pangalengan," terangnya.

Dirinya menerangkan, dalam verifikasi tersebut tercatat lima perusahaan yang telah menjalin rekanan dengan Kopas sebagai tuntutan dari para pedagang. Namun selanjutnya, Pemdes menentukan kualifikasi keunggulan perusahaan yang lolos verifikasi yang akan melakukan pembangunan pasar yakni, tanpa down payment (DP), tanpa bunga, cicilan dari 2 tahun menjadi 5 tahun, apabila tidak lunas dalam kurum waktu 5 tahun akan dibantu dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dibuatkan pasar sementara secara gratis dan lainnya.

"Saat ini pedagang exsisting kios sebanyak 484, sedangkan 480 sudah terpetakan di TPS dan sekitar 450 sudah diperbaiki, jadi sudah 80 persen yang siap menempati TPS. Harga yang ditawarkan oleh perusahaan pemenang tender sangat kompetitif, yakni Rp 10-11 juta, tanpa bunga dan DP, yang difasilitasi bangunan 2 lantai, dengan terpenuhinya fasos dan fasum untuk aktivitas perdagangan di pasar," ujarnya.

Menurut Tati, jika pihak Kopas tetap memaksakan diri, maka pembangunan TPS dengan rekanan yang mereka bawa dianggap hal yang salah. Tati juga mengharapkan, jangan sampai mengatasnamakan pedagang terkait kepentingan lain dari pihak Kopas.

"Padahal pedagang mana yang mereka maksud, kenyataan di lapangan lebih banyak yang sudah setuju dan siap pindah. Dimohon untuk tidak mengintervensi pedagang dalam pembangunan pasar Pangalengan ini, sehingga aktivitas perekonomian di sini bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan," pungkasnya.

Editor: Dadang Setiawan

Sumber : http://www.galamedianews.com/bandung-raya/177595/relokasi-pedagang-pasar-pangalengan-sesuai-aturan.html

Website Resmi Desa pangalengan

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image