rss_feed

Desa Pulosari

Jl. Cinangsi No. 01 Pangalengan
Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat , Kode Pos 40378

mail_outline pulosari@bandungkab.go.id

Hari Libur Nasional
Hari Buruh Internasional / Pekerja
  • AGUS RUSMAN, S.Ip

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    17 April 2024 08:14:13
  • MAMAT PRIATNA

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    16 April 2024 06:58:43
  • AGUS

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 April 2024 10:01:12
  • DEVI RIZALUL FIKRI

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUSAN SOMANTRI

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • DIN MULYADI

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • NUR SETIAWATI

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • IMAS EWIN

    Kadus I

    Tidak Ada di Kantor
  • INDRA LESMANA

    Kadus II

    Tidak Ada di Kantor
  • SONI MUHAMAD SAFA AT

    Kadus III

    Tidak Ada di Kantor
  • AGUNG NURALIM

    Kadus IV

    Tidak Ada di Kantor
  • AYI SUTISNA

    Kadus V

    Tidak Ada di Kantor
  • AGUS GUNAWAN

    Staf Perangkat Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • EROS ROSITA

    Pembantu Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • HENDRA KARTIKA

    Tidak Ada di Kantor
  • DERA CITAMALA

    Tidak Ada di Kantor
  • SERDA. TATANG TARYANA

    Tidak Ada di Kantor
  • BRIPKA ANGGA WIDYA,S.Hi

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di Website Resmi Desa Pulosari Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

2

Bulan Lalu

39

Tahun Ini

120

Tahun Lalu

498

Total
fingerprint
Kupas Tuntas Kartu Identitas Anak (KIA)

13 Juli 2019 01:22:14 755 Kali

Kartu Identitas Anak atau dikenal dengan KIA, ada juga yang menyebutnya KTP anak, sudah sering kita dengar, atau mungkin juga masyarakat sebagian besar masih asing dengan sebutan tersebut, sebenarnya KIA sudah diluncurkan Pemerintah kurang lebih 3 tahun yang lalu, tepatnya sejak undang undang nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak diterbitkan, kurangnya sosialisasi menjadi alasan tersendiri, jika sampai sekarang hanya sebagian kecil dari masyarakat yang melengkapi dokumen kependudukan anaknya dengan KIA, nah, kali ini kita akan coba sharing apa itu KIA 

Apa sih KIA itu ?

 Kartu identitas anak selanjutnya disingkat KIA, adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota.

Lalu apa tujuan Pemerintah menerbitkan KIA ?

 Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Bagaimana cara mengurusnya ?

Hal yang perlu diingat dalam mengurus KIA, adalah masyarakat tidak perlu membayar alias gratisssss !!!!!!!........ Dan perlu tahu juga,  KIA ada 2 jenis, jenis pertama untuk anak usia 0 sampai dengan kurang dari 5 tahun, dan jenis kedua untuk anak yang berusia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.

Syarat-syaratnya :

Untuk anak 0-5 tahun :

1. Mengisi formulir ( bisa diperoleh di Kantor Desa atau Kantor Kecamatan )

2. Foto Copy Kartu Keluarga Terbaru

3. Foto Copy Akta Kelahiran.

 

 

Untuk anak 5-17 tahun :

1. Mengisi Formulir ( bisa diperoleh di Kantor Desa atau Kantor Kecamatan )

2. Foto Copy Kartu Keluarga Terbaru

3. Foto Copy Akta Kelahiran

4. Pas poto 3x4 berwarna, sebanyak 2 lembar

Coba cermati persyaratan terebut jadi anaknya wajib terlebih dahulu memiliki Akta Kelahiran ya.  Sebab itu adalah syarat wajib ketika akan mengurus KIA untuk buah hatinya.

KIA dibuat di mana ?

Berdasarkan Surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung nomor 480/3111/Bid. Dafduk tanggal 05 juli 2019, perihal pencetakan KIA, disebutkan bahwa Pengajuan Pencetakan Kartu Identitas Anak dilaksnakan di Kantor Kecamatan masing-masing.

 

Demikian yang bisa admin bagikan, Mudah-mudahan sedikit sharing tadi diatas bisa bermanfaat.

 

 Sumber artikel  Website Desa Pangalengan

Gambar Cermati.com

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Peta Desa

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Cinangsi No. 01 Pangalengan
Desa : Pulosari
Kecamatan : Pangalengan
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40378
Telepon : 0
No. HP : 0
Email : pulosari@bandungkab.go.id

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 467
Kemarin : 1.918
Total Pengunjung : 20.136
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.222.67.251
Browser : Mozilla 5.0

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 16:00:00
Selasa
08:00:00 16:00:00
Rabu
08:00:00 16:00:00
Kamis
08:00:00 16:00:00
Jumat
08:00:00 16:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 60.000.000,00 | Rp. 4.282.118.800,00
1.4 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 40.000.000,00 | Rp. 40.000.000,00
100 %
Hasil Aset Desa
Rp. 20.000.000,00 | Rp. 20.000.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 2.095.640.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 322.020.800,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.252.146.000,00
0 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 0,00 | Rp. 130.000.000,00
0 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 0,00 | Rp. 422.312.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran