Artikel

Kupas Tuntas Kartu Identitas Anak (KIA)

13 Juli 2019 22:22:14  Administrator  832 Kali Dibaca  Berita Lokal

Kartu Identitas Anak atau dikenal dengan KIA, ada juga yang menyebutnya KTP anak, sudah sering kita dengar, atau mungkin juga masyarakat sebagian besar masih asing dengan sebutan tersebut, sebenarnya KIA sudah diluncurkan Pemerintah kurang lebih 3 tahun yang lalu, tepatnya sejak undang undang nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak diterbitkan, kurangnya sosialisasi menjadi alasan tersendiri, jika sampai sekarang hanya sebagian kecil dari masyarakat yang melengkapi dokumen kependudukan anaknya dengan KIA, nah, kali ini kita akan coba sharing apa itu KIA 

Apa sih KIA itu ?

 Kartu identitas anak selanjutnya disingkat KIA, adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota.

Lalu apa tujuan Pemerintah menerbitkan KIA ?

 Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Bagaimana cara mengurusnya ?

Hal yang perlu diingat dalam mengurus KIA, adalah masyarakat tidak perlu membayar alias gratisssss !!!!!!!........ Dan perlu tahu juga,  KIA ada 2 jenis, jenis pertama untuk anak usia 0 sampai dengan kurang dari 5 tahun, dan jenis kedua untuk anak yang berusia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.

Syarat-syaratnya :

Untuk anak 0-5 tahun :

1. Mengisi formulir ( bisa diperoleh di Kantor Desa atau Kantor Kecamatan )

2. Foto Copy Kartu Keluarga Terbaru

3. Foto Copy Akta Kelahiran.

 

 

Untuk anak 5-17 tahun :

1. Mengisi Formulir ( bisa diperoleh di Kantor Desa atau Kantor Kecamatan )

2. Foto Copy Kartu Keluarga Terbaru

3. Foto Copy Akta Kelahiran

4. Pas poto 3x4 berwarna, sebanyak 2 lembar

Coba cermati persyaratan terebut jadi anaknya wajib terlebih dahulu memiliki Akta Kelahiran ya.  Sebab itu adalah syarat wajib ketika akan mengurus KIA untuk buah hatinya.

KIA dibuat di mana ?

Berdasarkan Surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung nomor 480/3111/Bid. Dafduk tanggal 05 juli 2019, perihal pencetakan KIA, disebutkan bahwa Pengajuan Pencetakan Kartu Identitas Anak dilaksnakan di Kantor Kecamatan masing-masing.

 

Demikian yang bisa admin bagikan, Mudah-mudahan sedikit sharing tadi diatas bisa bermanfaat.

 

 Sumber artikel  Website Desa Pangalengan

Gambar Cermati.com

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image