Artikel
54 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH mengundurkan diri
Pulosari.desa.id - Hari ini rabu (27/2) Kepala Desa Pulosari menerima laporan dari pendamping PKH bahwa sudah ada 54 orang sudah mengundurkan diri sebagai penerima PKH karena tidak masuk dalam kriteria. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Pulosari oleh pendamping PKH wilayah kerja Desa Pulosari Ibu Ega. Selain memberikan data laporan pengunduran diri, beliau juga pamit dari pendamping PKH Desa Pulosari, karena menurutnya, akan dimutasi kewilayah lain, dan akan di ganti dengan pendamping yang lain. Selain itu juga beliau menjelaskan terkait pengunduran diri Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ada beberapa point yang perlu diketahui, diantaranya:Pulosari.desa.id - Hari ini rabu (27/2) Kepala Desa Pulosari menerima laporan dari pendamping PKH bahwa sudah ada 54 orang sudah mengundurkan diri sebagai penerima PKH karena tidak masuk dalam kriteria. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Pulosari oleh pendamping PKH wilayah kerja Desa Pulosari Ibu Ega.
Selain memberikan data laporan pengunduran diri, beliau juga pamit dari pendamping PKH Desa Pulosari, karena menurutnya, akan dimutasi kewilayah lain, dan akan di ganti dengan pendamping yang lain. Selain itu juga beliau menjelaskan terkait pengunduran diri Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ada beberapa point yang perlu diketahui, diantaranya:1. Apabila masih ada kekeliruan baik itu data maupun dalam pencairan mohon segera dibetulkan.2. Apabila orang mampu masih menerima padahal tidak masuk kategori PKH agar segera melaporkan ke pendamping PKH.3. apabila layak menerima tapi tidak terdata segera usulkan ke puskesos desa.Adapun kriteria umum yang terbagi menjadi 3 komponen seperti:1. Komponen kesehatan• Ibu hamil / menyusui• Anak usia 0 sampai 6 tahun2. Komponen Pendidikan• Anak Sekolah Dasar (SD)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat• Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat • Anak Sekolah Menengah Akhir (SMA), Madrasah Aliyah (MA) atau sederajat• Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun3. Komponen kesejahteraan social• Lanjut usia 60 tahun keatas• Penyandang disabilitas diutamakan disabilitas berat