Artikel
Pemberian Insentif Pajak Daerah DI kabupaten Bandung
11 Juni 2020 19:26:08
Administrator
717 Kali Dibaca
Berita Lokal
Wargi Sabilulungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menggratiskan PBB dengan tagihan di bawah 500 ribu, sedangkan di atas 500 ribu dan di bawah 5 juta dikenakan potongan sebesar 50%. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Insentif Pajak Daerah.
Aksi jemput bola yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung kali ini, merupakan salah satu bentuk pelayanan publik di tengah situasi covid-19.
Sumber Humas Kabupaten Bandung