Artikel
Bandung Raya Masuk zona merah, bupati menutup tempat wisata
Dewasa ini, penyebaran virus corona terus merebak. terlebih Bupati Bandung sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 443.1/1387/Disparbud Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dalam penanganan Corona virus disease 2019(Covid-19) sektor pariwisata, kebudayaan dan ekonomi kreatif di wilayah Kabupaten Bandungdan pengaturan kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti hajatan, khitanan, tempat olahraga dll. kenapa demikian bisa terjadi?, pasalnya Gubernur Jawa Barat yang biasa disapa Kang Emil menyatakan mulai hari ini wilayah Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung berstatus siaga satu Covid-19. Dia menjelaskan daerah yang disiagasatukan itu berdasarkan kajian zonasi kota/kabupaten. "Jadi yang disiagasatukan berdasarkan kajian zonasi per kota/kabupaten. Artinya pemerintah Garut silakan me-review. Tidak seluruhnya, jadi dia bisa melakukan pengetatan di zona-zona merah di Garut tapi tidak semua sesuai zonasi berbasis kecamatan atau kelurahan," katanya di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Selasa (15/6).
maka dari itu penularan Covid-19 terus mewabah, terlebih sekarang sudah muncul mutasi atau perubahan dari virus varian baru. menurut Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Desa Pulosari Bapak Sarmidin menghimbau agar warga Pulosari khususnya supaya tetap menjaga protokol kesehatan dan selalu mentaati 5M
- Memakai masker,
- Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,
- Menjaga jarak,
- Menjauhi kerumunan, serta
- Membatasi mobilisasi dan interaksi.
sumber cnn Indonesia