Artikel
18 Indikator Desa Anti Korupsi
03 November 2023 08:08:54
Administrator
0 Kali Dibaca
Berita Lokal
18 INDIKATOR DESA ANTI KORUPSI
-
- Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes beserta Implementasinya.
- Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai Mekanisme Evaluasi Kinerja Perangkat Desa.
- Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap, dan Konflik Kepentingan.
- Perjanjian Kerjasama antara Pelaksana Kegiatan Anggaran dengan Pihak Penyedia, dan telah melalui Proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
- Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Fakta Integritas dan Sejenisnya.
-
- Adanya Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa.
- Adanya Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah.
- Tidak Adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) Tahun Terakhir yang Terjerat Tindak Pidana Korupsi.
-
- Adanya Layanan Pengaduan Bagi Masyarakat
- Adanya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
- Adanya Keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa Terhadap Informasi Layanan Pemerintah Desa (Kesehatan, Pendidikan, Sosial, Lingkungan)
- Adanya Media Informasi tentang APBDes di Balai Desa dan/atau Tempat Lain yang Mudah diakses oleh Masyarakat.
- Adanya Maklumat Pelayanan.
-
- Adanya Partisifasi dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan RKP Desa.
- Adanya Kesadaran Masyarakat dalam Mencegah Terjadinya Praktik Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan.
- Adanya Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa.
-
- Adanya Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
- Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.