Artikel
Pengumuman Calon BPD Keterwakilan Perempuan
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten bandung Nomor 22 tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, didalam Perda tersebut pasal 9 ayat b, dan Pasal 11 ayat 1 bahwa pengisian keanggotaan BPD dilaksanaka secara demokratis melalui pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan, Panitia Pemilihan BPD Desa Pulosari sejak akhir bulan Mei sudah gencar mensosialisasikan hal tersebut. Namun sampai batas akhir penjaringan bakal calon dari keterwakilan perempuan tidak ada yang mendaftar. Sebelumnya dihasilkan 6 pemenang anggota BPD dari semua dusun. Setelah dimusyawarahkan dengan beberapa pihak seperti RT, RW waktu penjaringan akhirnya diperpanjang dan menghasilkan 2 calon. Dengan demikian quota 7 orang dengan 1 (satu) keterwakilan perempuan akan terpenuhi dengan pemilihan secara demokratis yang akan laksanakan pada hari Senin, 09 Juli 2018. Adapun peserta pemilih panitia dari keterwakalan perempuan sesuai keputusan bersama yaitu dari unsur pemerintahan RT, RW, PKK dan Perangkat desa, unsur lembaga, Unsur Pemuda, Unsur Tokoh Msyarakat, Unsur Tokoh Agama. Dengan demikian diharapkan penjaringan keterwakilan bisa berjalan dan bisa menampung masukan dan usulan masyarakat terutama kaum perempuan