Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
12 November 2017 21:24:29 556 Kali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah kembali dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa.
Bahwa dalam rangka untuk menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan pengelolaan Dana Desa, perlu mengatur kembali tatacara pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bandung.
Bawa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas, Bupati Bandung menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bandung.
Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
Tujuan Dana Desa adalah:
Dana Desa dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
Rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan alokasi dasar sebagaimana tersebut di atas dihitung dengan cara membagi alokasi dasar untuk kabupaten dengan jumlah desa.
Rincian Dana Desa setiap desa berdasarkan alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa sebagaimana dimaksud di atas, dihitung dengan bobot sebagai berikut:
Angka kemiskinan desa dan tingkat kesulitan geografis desa sebagaimana dimaksud di atas masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin desa dan IKG desa.
Penghitungan rincian Dana Desa setiap desa dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:
W = ((0,25 x Z1) + (0,35 x Z2) + (0,10 x Z3) + (0,30 x Z4)) x (DDkab – ADkab)
Keterangan:
W = Dana Desa setiap desa
Z1 = rasio jumlah penduduk setiap desa terhadap total penduduk desa di kabupaten
Z2 = rasio jumlah penduduk miskin setiap desa terhadap total penduduk desa di kabupaten
Z3 = rasio luas wilayah setiap desa terhadap luas wilayah kabupaten
Z4 = rasio IKG setiap desa terhadap total IKG desa di kabupaten
DDkab = pagu Dana Desa kabupaten
ADkab = besaran alokasi dasar untuk setiap desa dikalikan jumlah desa dalam kabupaten
Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis bersumber dari SKPD yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Jika hasil perhitungan akhir jumlah komulatif dana desa setiap desa bernilai satuan rupiah dan atau sen rupiah, maka dilakukan pembulatan untuk memudahkan perhitungan dan pendistribusian ke setiap desa.
Penetapan rincian Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
sumber: http://portaldesa.bandungkab.go.id/2017/04/17/peraturan-bupati-bandung-tentang-desa/#
Untuk artikel ini
Desa Pulosari Menjadi Tempat Kegiatan HATP2M
date_range 01 Januari 2024 favorite 63 Kali
Visi dan Misi Calon Presiden dan Wakil Presiden
date_range 06 Desember 2023 favorite 81 Kali
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Desa Pulosari
date_range 30 November 2023 favorite 81 Kali
Kades Se Kabupaten Bandung di Pesantrenkan
date_range 27 November 2023 favorite 128 Kali
Surat Edaran tentang Himbauan Larangan Gratifikasi Dari Pengguna Layanan Di Lingkungan Pemerintah Desa Pulosari
date_range 20 November 2023 favorite 88 Kali
Pernyataan Kepala Desa Pulosari tentang Tidak Ada Perangkat Desa yang Terlibat Korupsi
date_range 17 November 2023 favorite 77 Kali
Pakta Integritas Perangkat Desa dalam Pelayanan Dasar
date_range 17 November 2023 favorite 75 Kali
Apa Manfaat Kartu Keluarga (KK)?
date_range 04 Juni 2020 favorite 4.725 Kali
Pembubuhan Qr Code Pada Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran
date_range 26 November 2019 favorite 2.421 Kali
SAKEDAP (Sistem Pelayanan Kependudukan Terpadu)
date_range 21 September 2021 favorite 2.187 Kali
Artikel Khusus 17++
date_range 13 Desember 2018 favorite 1.337 Kali
Profil Wilayah Desa
date_range 29 Juli 2013 favorite 1.223 Kali
Kunjungan Lurah Se-Kota Cimahi
date_range 11 Oktober 2018 favorite 1.207 Kali
Persyaratan SKCK dan Sidik Jari Polres Bandung
date_range 08 November 2019 favorite 1.168 Kali
Surat Edaran tentang Himbauan Larangan Gratifikasi Dari Pengguna Layanan Di Lingkungan Pemerintah Desa Pulosari
date_range 20 November 2023 favorite 88 Kali
Selamat Hari Guru
date_range 25 November 2018 favorite 469 Kali
pembagian brosur jadwal sholat kepada warga desa pulosari
date_range 27 April 2020 favorite 553 Kali
Safetik 2018
date_range 16 November 2018 favorite 464 Kali
Pendaftaran Petugas Sensus Penduduk 2020 (SP2020) telah Dibuka
date_range 15 November 2018 favorite 452 Kali
RKPDes 2023
date_range 02 Desember 2022 favorite 27 Kali
Giat TP PKK Desa Pulosari Mengikuti Lomba Tri Bina
date_range 21 Maret 2019 favorite 444 Kali
Belum ada agenda
Hari ini | : | 87 |
Kemarin | : | 216 |
Total Pengunjung | : | 16.512 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.119.107.96 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin |
08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa |
08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu |
08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis |
08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat |
08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu |
Libur | |
Minggu |
Libur |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran