rss_feed

Desa Pulosari

Jl. Cinangsi No. 01 Pangalengan
Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat
Kode Pos 40378

mail_outline pulosari@bandungkab.go.id

  • AGUS RUSMAN

    Kepala Desa

    Tidak di Kantor
  • MAMAT PRIATNA

    Sekretaris Desa

    Tidak di Kantor
  • RUKMAN

    Kasi Pemerintahan

    Tidak di Kantor
  • AGUS

    Kasi Pelayanan

    Tidak di Kantor
  • DEVI RIZALUL FIKRI

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak di Kantor
  • SUSAN SOMANTRI

    Kaur Keuangan

    Tidak di Kantor
  • DIN MULYADI

    Kaur Perencanaan

    Tidak di Kantor
  • NUR SETIAWATI

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Tidak di Kantor
  • IMAS EWIN

    Kadus I

    Tidak di Kantor
  • INDRA LESMANA

    Kadus II

    Tidak di Kantor
  • SONI MUHAMAD SAFA AT

    Kadus III

    Tidak di Kantor
  • AGUNG NURALIM

    Kadus IV

    Tidak di Kantor
  • AYI SUTISNA

    Kadus V

    Tidak di Kantor
  • AGUS GUNAWAN

    Staf Perangkat Desa

    Tidak di Kantor
  • EROS ROSITA

    Pembantu Umum

    Tidak di Kantor
  • HENDRA KARTIKA

    Tidak di Kantor
  • DERA CITAMALA

    Tidak di Kantor
  • SERDA. TATANG TARYANA

    Tidak di Kantor
  • Tidak di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di Website Resmi Desa Pulosari Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat
fingerprint
Badan Permusyawaratan Desa Pulosari

29 Jul 2013 01:33:33 621 Kali

Tugas Badan Permusyawaratan Desa: 
1)    Menggali aspirasi masyarakat;
2)    Menampung aspirasi masyarakat;
3)    Mengelola aspirasi masyarakat;
4)    Menyalurkan aspirasi masyarakat;
5)    Menyelenggarakan musyawarah BPD;
6)    Menyelenggarakan musyawarah Desa;
7)    Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
8)    Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
9)    Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
10) Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11) Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12) Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
 
PERATURAN KEPALA DESA NO 02 TAHUN 2018
TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
PERIODE 2018-2024
 

DAFTAR NAMA ANGGOTA BPD DESA PULOSARI  KECAMATAN PANGALENGAN KABUPATEN BANDUNG

NO NAMA JABATAN
1 Raran Setiawan Ketua
2 Edi Ruhimat Wakil Ketua
3 Santini Sekretaris
4 Ecep Karyana Anggota
5 Asep Riswandi Anggota
6 Roni Gunawan Anggota
7 Ujang Rahmat Anggota

 

 

Perda BPD

104.11 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


event Agenda


  • Belum ada agenda

share Sinergi Program

insert_photo Galeri

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

  • person Teguh

    date_range 10 September 2023 20:51:24

    Teguh [...]

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Cinangsi No. 01 Pangalengan
Desa : Pulosari
Kecamatan : Pangalengan
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40378
Telepon : 0
No. HP : 0
Email : pulosari@bandungkab.go.id

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 370
Kemarin : 404
Total Pengunjung : 38.781
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 44.197.111.121
Browser : Tidak ditemukan
PERKEMBANGAN PENDUDUK
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
SURAT PENGANTAR TERCETAK

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

9

Bulan Lalu

26

Tahun Ini

265

Tahun Lalu

366

Total