rss_feed

Desa Pulosari

Jl. Cinangsi No. 01 Pangalengan
Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat , Kode Pos 40378

mail_outline pulosari@bandungkab.go.id

Hari Libur Nasional
Hari Buruh Internasional / Pekerja
  • AGUS RUSMAN, S.Ip

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    17 April 2024 08:14:13
  • MAMAT PRIATNA

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    16 April 2024 06:58:43
  • AGUS

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 April 2024 10:01:12
  • DEVI RIZALUL FIKRI

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUSAN SOMANTRI

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • DIN MULYADI

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • NUR SETIAWATI

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • IMAS EWIN

    Kadus I

    Tidak Ada di Kantor
  • INDRA LESMANA

    Kadus II

    Tidak Ada di Kantor
  • SONI MUHAMAD SAFA AT

    Kadus III

    Tidak Ada di Kantor
  • AGUNG NURALIM

    Kadus IV

    Tidak Ada di Kantor
  • AYI SUTISNA

    Kadus V

    Tidak Ada di Kantor
  • AGUS GUNAWAN

    Staf Perangkat Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • EROS ROSITA

    Pembantu Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • HENDRA KARTIKA

    Tidak Ada di Kantor
  • DERA CITAMALA

    Tidak Ada di Kantor
  • SERDA. TATANG TARYANA

    Tidak Ada di Kantor
  • BRIPKA ANGGA WIDYA,S.Hi

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di Website Resmi Desa Pulosari Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

2

Bulan Lalu

39

Tahun Ini

120

Tahun Lalu

498

Total
fingerprint
Lindungi Perokok Pasif, Pemkab Berlakukan Perda KTR

03 Januari 2018 21:25:07 503 Kali

Salah satu penyumbang terbesar pencemaran udara berasal dari polutan asap rokok. Hal tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Ir. H. Sofian Nataprawira, MP mengatakan, Perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya di Kabupaten Bandung.

"Dengan dikeluarkannya Perda ini sebagai bagian dari program pembangunan menuju Kabupaten Bandung yang maju, mandiri dan Berdaya saing melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia tanpa rokok," ujarnya saat membuka acara Sosialisasi Perda no. 13 Tahun 2017 di Gedung Dewi Sartika Soreang, Kamis (28/12).

Sekda menambahkan Perda ini bukan diciptakan untuk membatasi perokok untuk merokok, melainkan mengatur kawasan tanpa rokok guna melindungi hak masyarakat bukan perokok untuk menghirup udara yang bersih, sehat dan bebas dari asap dan puntung rokok.

"Kawasan tanpa rokok merupakan area atau ruangan dimana bebas dari asap rokok, kegiatan memproduksi rokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau" tambahnya.

Diciptakannya kawasan tanpa asap rokok dilatar belakangi dari prilaku perokok aktif yang mulai mengkhawatirkan dan berisiko terhadap kesehatan baik dirinya maupun orang di sekitarnya.

Dia menghimbau kepada semua Perangkat Daerah agar turun tangan untuk melindungi masyarakat Kabupaten Bandung dari bahaya asap rokok.

"Penetapan kawasan tanpa rokok merupakan kewajiban pemerintah dalam melindungi hak-hak generasi sekarang dan generasi mendatang atas kesehatan diri dan lingkungan" tutup Sofian.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Dr. H. Ahmad Kustijadi, M.Epid menyampaikan banyaknya perokok dapat berkontribusi terhadap rendahnya capaian beberapa indikator kesehatan, seperti cakupan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Dia juga menambahkan asap rokok dapat menjadi risiko munculnya penyakit bagi orang yang tidak merokok, atau dalam kata lain perokok pasif.

“Perokok pasif berrisiko terkena jantung koroner dan stroke juga penyakit gangguan pernafasan seperti asma dan bronkitis, upaya menurunkan jumlah perokok baik yang aktif dan pasif adalah dengan pemberlakuan kawasan tanpa rokok (KTR) ini,” paparnya.

KTR yang dimuat dalam Perda tersebut, tutur Kadinkes, adalah fasilitas publik terkait pendidikan dan kesehatan, area bermain anak, tempat ibadah, transportasi publik dan gedung perkantoran serta tempat lainnya.

“Yang dimaksud tempat lain menurut Perda ini yaitu meliputi gedung atau tempat milik perseorangan yang di tetapkan sebagai KTR oleh penanggung jawabnya, selain itu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) juga termasuk di dalamnya,” pungkas Achmad Kustijadi.

Press Release Kominfo Setda.

Sumber : Website Resmi Kabupaten Bandung

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Peta Desa

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Cinangsi No. 01 Pangalengan
Desa : Pulosari
Kecamatan : Pangalengan
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40378
Telepon : 0
No. HP : 0
Email : pulosari@bandungkab.go.id

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 295
Kemarin : 1.918
Total Pengunjung : 19.964
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.217.144.32
Browser : Mozilla 5.0

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 16:00:00
Selasa
08:00:00 16:00:00
Rabu
08:00:00 16:00:00
Kamis
08:00:00 16:00:00
Jumat
08:00:00 16:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 60.000.000,00 | Rp. 4.282.118.800,00
1.4 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 40.000.000,00 | Rp. 40.000.000,00
100 %
Hasil Aset Desa
Rp. 20.000.000,00 | Rp. 20.000.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 2.095.640.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 322.020.800,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.252.146.000,00
0 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 0,00 | Rp. 130.000.000,00
0 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 0,00 | Rp. 422.312.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran