Artikel

Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Dana Desa Tahun 2024

17 November 2023 13:11:27  Administrator  583 Kali Dibaca  Berita Lokal

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023.

Dana Desa diprioritaskan untuk:

  1. Pembangunan Desa:
    1. pemenuhan kebutuhan dasar;
    2. pembangunan sarana dan prasarana Desa;
    3. pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
    4. pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara  berkelanjutan.
  2. Pemberdayaan Masyarakat Desa:
    1. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat;
    2. penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa;
    3. pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan  masyarakat desa;
    4. pengembangan seni budaya lokal; dan
    5. penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan  penanganan bencana alam dan nonalam.

Untuk Rincian Priorotas Penggunaan Dana Desa dibawah ini:

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image